Nama : Nurma Yeni Yuli Lestari
NPM : 15111365
Kelas : 1 KA 35
Tugas ISD Materi 5
Warga
Negara dan Negara
Pengertian
Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukumCiri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
5. Pendapat
sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
- Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- Hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
Negara.
- Hukum Yurisprudensi,
hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “
dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang
terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. Hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
- Hukum tak
tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya
“hukum dibagi dalam :
-
Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut “sifatnya” hukum
dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
- Hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut “wujudnya” hukum
dibagi dalam :
- Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. Menurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya.
Pengertian Negara dan 2 Tugas Utama
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara
mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur Negara :1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Pengertian Pemerintah dan Warga Negara
Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik
dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Sedangkan Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas
ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Orang-orang yang berada dalam wilayah
satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang
bukan warganegara
2. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar